My Depisa: SEJARAH OKU SELATAN

SEJARAH OKU SELATAN

1.LATAR BELAKANG


Terbentuknya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah berkat Rahmat Allah SWT, yang didasari dan diawali atas niat yang tulus dan ikhlas seluruh komponen masyarakat, bahu membahu dan tak pernah mengenal kata lelah. Dan bersama masyarakatmenyuarakan genderang aspirasi menuntut realisasi Keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 33 Tahun 2000, tanggal 13 Juli 2000 tentang Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi 3 (tiga) wilayah, yaitu : 1) Ogan Komering Ulu Utara, 2) Ogan Komering Ulu Timur, dan 3) Ogan Komering Ulu Selatan. Surat Keputusan ini merupakan respon positif dan tiindak lanjut Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 125/719/I/2000, tanggal 17 Mei 2000, tentang Penetapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Kabupaten.

Dalam perjalanan sebelum itu, berpegang pada kekuata payung hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mulai efektif pada Januari Tahun 2001 serta Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 125/719/I/2001, tanggal 17 Mei Tahun 2000, maka kekuatan payung hukum inilah yang membangkitkan gelora pemberani seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk menentukan sikap tegas dan percaya diri menetapkan Keputusan Nomor 33 pada tanggal 13 Juli 2000 tersebut. Dalam hubungan ini, kita patut berterima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu pada waktu itu, dan bangga dengan buah pemikiran putra – putri kelahiran dari tanah Selatan Ogan Komering Ulu yang duduk sebagai angota yang berani melahirkan keputusan tersebut.
Keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 33 tanggal 13 Juli tahun 2000 ini, berbuah pada keterbukaan lembaran benih-benih pemikiran masyarakat yang bermukim di Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Baik yang menetap di wilayah Selatan sendiri maupun yang berdomisili di perantauan, untuk secepat mungkin menindak lanjuti keputusan tersebut.

2.PEMBENTUKAN PPP KOS DAN PERJUANGANNYA MELAHIRKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN


Keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 33 tanggal          13 Juli 2000, akhirnya sampai di relung benak pemikiran putra-putra anak perantau yang berdomisili di Kota Bandar Lampung, yang berpayung pada sebuah ikatan Wadah Kekeluargaan “HIKAM – LAMPUNG”, (HIMPUNAN KELUARGA EKS KEWEDHANAAN MUARADUA LAMPUNG), pada waktu itu di ketuai oleh Bapak Umar Djohan, SH. HIKAM – LAMPUNG melayangkan surat dukungan dan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Selatan dan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan Surat Bernomor : 08/HIKAM/IX/2000, tanggal 06 November 2000, supaya menindaklanjuti dan memproses Keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 33 tanggal 13 Juli 2000.

Langkah perjuangan “HIKAM-LAMPUNG” tidak terhenti hanya pada rangkaian surat semata, gerak perjuangan pun melangkah terus kedepan. Selanjutnya “HIKAM-LAMPUNG” sebagai inisiator pulang ke Muaradua, menghimpun dan mengajak seluruh lapisan komponen masyarakat agar bahu membahu mewujudkan cita-cita yang mulia ini, sehingga pada tanggal                         12 November 2000 bertempat di Aula Hotel Samudera Muaradua, dimulailah dengan “Rapat Panitia Kecil” yang merupakan Cikal bakal terbentuknya wadah perjuangan masyarakat, agar lahirnya sebuah Kabupaten Baru di Sumatera Selatan, Panitia Kecil ini pun merumuskan kesepakatan untuk membentuk sebuah panitia permanen yang mampu menghantarkan terwujudnya cita-cita mulia tersebut.

Hari Sabtu, Tanggal 25 November 2000 merupakan jawaban atas geliat respon wacana masyarakat yang tidak menentu setelah mendengar kabar adanya Panitia Kecil yang akan mengusung aspirasi perjuangan masyarakat untuk berjuang dalam Pembentukan Kabupaten Baru. Bertempat di Aula Hotel Samudera Muaradua, Berbekal niat yang tulus dan ikhlas hentakan perjuangan yang menggebu mulai berteriak, Musyawarah untuk menentukan nama wadah perjuangan pun dilaksanakan. Pertemuan itu dihadiri oleh 150 orang yang mewakili 5 (lima) Kecamatan dn putra-putra perantau dari Palembang, Baturaja, Lampung, Jakarta dan Kota-kota lainnya. Pada Musyawarah tersebut di paparkanlah beberapa pandangan umum, yaitu sebagai berikut :
Mendukung dan memperjuangkan secara bersama-sama Keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 33 tanggal 13 Juli 2000, tentang Pemekaran Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu;

Usulan Nama Kabupaten disepakati “OGAN KOMERING ULU SELATAN”;
Wadah Aspirasi perjuangan “PANITIA PERSIAPAN PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN” disingkat “PPP KOS”;
Berdasarkan Musyawarah mufakat, maka dengan suara bulat seluruh peserta mendaulat”Bapak H. Muhtadin Sera’i sebagai Ketua Umum PPP KOSdan Bapak Hasby Amputra. SE, MM sebagai Sekretaris Umum dan Bapak. R.A. Jauhari, MBA sebagai bendahara umumdengan Surat Keputusan Nomor : Istimewa / KPTS / PPP KOS / 2000 tanggal 25 November 2000.

3.PERJUANGAN PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN



hari setelah diserahkannya hasil musyawarah kesepakatan masyarakat kepada PPP-KOS dibawah kepemimpinan Bapak H. Muhtadin Sera’i sebagai Ketua Umum, yang telah diberi kepercayaan penuh untuk melanjutkan perjuangan Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka berkas hasil musyawarah tersebut di sampaikan kepada Bupati Ogan Komering Ulu, dan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Surat Nomor : 001 / PPPKOS/XI/2000 tertanggal 01 Desember 2000.

Bupati Ogan Komering Ulu  IR. SYAHRIAL OESMAN sangat merespon dan mendukung upaya yang dilakukan oleh PPPKOS. Sebagai bentuk dukungannya dibentuk Tim Pemekaran Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan SK Nomor 125/10.A/SK/I/2001, tanggal 29 Januari 2001, kemudian disusul pula dengan SK Nomor : 136/1700/2001, tanggal 23 Oktober 2001, tentang Persetujuan Dukungan Anggaran Dana Dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Sk Nomor 135/398/SK/I/2001, tanggal 27 November 2001, tentang Dukungan Dana Awal bila nantinya Kabupaten-Kabupaten Baru telah terbentuk.

Sikap dan dukungan serupa pun diberikan pula oleh DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Sk Nomor : 37 tanggal 19 Desember 2001, tentang Persetujuan Terhadap Dukungan Dana Kabupaten-Kabupaten yang akan dibentuk melalui APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dukungan demikian juga diberikan oleh Gubernur Sumatera Selatan pada waktu itu Bapak Rosihan Arsyad, dengan Sk Nomor : 670/SKKW/2001, Tentang Pembentukan Tim Penelitian Rencana Penetapan Kabupaten dn Peningkatan Kota Administrasi menjadi Kota Madya dalam Provinsi Sumatera Selatan.
Selama hampir 1 (satu) tahun suasana fakum dan tak menentu hingga akhirnya PPP KOS, yang diikuti oleh elemen calon pemekaran Kabuaten Ogan Komering Ulu Timur, melakukan aksi damai di lapangan bola kaki Ahmad Yani di Baturaja. Gelombang lautan manusia yang dimotori PPP KOS dalam aksi damai itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Bapak H. Muhtadin Sera’i menurunkan ± 6.000 massa. Dan dalam menyampaikan orasinya Ketua Umum PPP KOS, menutut dan meminta ketegasan Bupati dan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu supaya segera merealisasikan Keputusan DPRD Nomor 33, tanggal 13 Juli 2000.




Dampak positif dari aksi damai ini terbitlah Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 10, tanggal 23 Agustus 2002 tentang persetujuan terhadapp rencana pemakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu mejadi 3 Kabupaten. Selanjutnya dengan berbakal berbagai dukungan yang telah dimiliki, PPP KOS melangkahkan kaki ke pintu gerbang DPR RI di Jakarta, tujuannya menyakinkan legislatif pusat akan kesiapan seluruh persyaratan calaon Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dan dukungan oleh semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sebagai Kabupaten Induk, pihak legislatif Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap pemantapan pemekaran/pembetukan calon Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Gayung pun bersambut, pihak DPR RI menyambut positif rencana perjuangan masyarakat yang diamanatkan dan dimotori oleh PPP KOS. Sebagai tindak lanjut respon positif DPR RI, maka delegasi Komisi II Langsung turun kelapangan berkunjung ke Muaradua pada tanggal 19 Juli – 21 Juli 2002. Kemudian hasil survei dan pengumpulan berbagai dokumen yang dibutuhkan pihak DPR RI dievaluasi. Berbagai temuan dan dokumen yang telah dievaluasi dijadikan bahan kajian Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dan Tim Departemen Dalam Negeri (DDN) hingga akhirnya Tim Tersebut melakukan studi kelayakan ke Kota Muaradua Tanggal 9 April 2003.

Puji syukur kepada ALLAH SWT, setelah melalui pembahasan yang alot oleh pihak legislatif pusat (DPR RI), detik-detik bersejarah yang membuka lembaran baru akhirnya diraih juga. Pada hari Kamis Tanggal 20 November 2003 bertempat di ruang KK.2 Komisi II melaksanakan Rapat Paripurna “menyetujui dan mengesahkan “RUU Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Berkat Rahmat ALLAH SWT, perjuangan PPP KOS yang tak kenal kata menyerah meski perjuangan nya terkadangn diiringi oleh cemoohan dan caci maki, dapat membawa Aspirasi masyarakaat kepada perubahan sejarah terbentuknya  Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Pada Hari Jum’at Tanggal 18 Desember 2003 Presiden Republik Indonesia Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri menandatangani pengesahan RUU Pemekaran Kabupaten Tersebut. Akhir perjalanan dan perjuangan panjang yang melelahkan segenap anggota PPP KOS seolah pupus tidak terasa dan terkubur dalam linangan air mata, ketika pada tanggal 7 JANUARI 2004 KETUA UMUM PPP KOS Bapak. H. MUHTADIN SERA’I dan beberapa anggota yang turut serta, dapat hadir menyaksikan Menteri Dalam Negeri atas Nama Presiden Republik Indonesia menandatangani prasasti persetujuan pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, bersama 24 Kabupaten/Kota Lainnya.

Sejarah yang telah terukir dan tercatat memberikan keyakinan penuh kepada seluruh laisan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, bahwa status wilayahnya telah diakui secara sah dalam lembaran Dokumen Negara Republik Indonesia. Maka pada hari jum’at tanggal 16 Januari 2004 keyakinan itu pun terjawab sudah. Bertempat di Lapangan Terminal Desa Batu Belang Kecamatan Muaradua. Gubernur Sumatera Selatan Ir. Syahrial Oesman, MM (Mantan Bupati OKU) yang turut berperan aktif dalam pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, tepat pukul 14.07 Wib Melantik dan mengambil sumpah Penjabat Bupati Bapak. Drs. H. RUSLI NAWI, SDP, M.SI yang juga di hadiri oleh Bupati OKU Eddy Yusuf, SH, MM. Bupati dam Walikota se-Sumatera Selatan, Ketua Umum PPP KOS Bapak. H. Muhatdin Sera’i, Camat Se-Kabupaten OKU Selatan, Kepala Desa Se-Kabupaten OKU Selatan, Tokoh Masyarakat, OKP, Ormas, para undangan serta masyarakat yang tumpah ruah berjumlah hampir 4.000 orang.

Semua geliat dan liku-liku perjuangan Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan oleh seluruh elemen masyarakat, yang diprakarsai oleh PPP KOS telah mengayunkan langkah kiprah perjuangannya selama hampir 4 tahun. Kini perjuangan itu terlukis dalam lambang dan motto Kabupaten OKU Selatan. Lambang dan Motto Kabupaten OKU Selatan adalah hasil sebuah Keputusan seminar yang dilombakan pada tanggal 25 Maret 2004 dan diikuti 5 peserta. Gagasan dan arahan Lambang adalah Aspirasi Ketua Umum PPP KOS Bapak. H. MUHTADIN SERA’Isedangkan rancangan lambang dan narasi dibuat oleh Bapak. MHD. YUSUF ARNI, HS.
Demikian sejarah singkat terbetuknya Kabupaten OKU Selatan, mudah-mudahan akan ada manfaatnya bagi kita semua terutama untuk mengingatkan kita akan perjuangan yang telah di tempuh masyarakat Ogan Komering Ulu Selata Guna

Sumber : Diskominfo OKU Selatan